Minggu, 10 Mei 2009

PERJANJIAN KERJA BERSAMA dapat dimasukkan dalam CSR ????

Sesuai dengan aturan dalam Peraturan Ketenagakerjaan, bahwa dalam suatu perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang pekerja WAJIB untuk membuat Peraturan Perusahaan (PP), yang mana peraturan ini harus didaftarkan di Dinas Ketenagakerjaan setempat. Disini penulis tidak membicarakan masalah PP ini, dikarenakan dalam prakteknya, PP seringkali hanya "copy paste" dari perusahaan lain. Memang hal tersebut diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Nah yang menjadi permasalahan, bagaimana jika pekerja meminta untuk "menaikkan" tingkatan menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?

Memang sudah menjadi kewajiban untuk pengusaha ikut dalam pembuatan PKB ini. Seringkali PKB dijadikan alat untuk mengungkapkan keperihatinan pekerja. Kenaikan welfare merupakan tujuan dari PKB. Mereka lupa bahwa ini merupakan sebuah aturan. Bukan untuk alat sebagai kenaikan welfare yang selama itu tidak di-iya-kan oleh Pengusaha. Peraturan pun dikesampingakan, sehingga seringkali pengusaha dirugikan. Dalam penegakkan hukum terhadap peraturan maupun karyawan sering dipersulit oleh Serikat Pekerja itu sendiri. Hal inilah yang menjadi dampak negative, sehingga banyak sekali pengusaha yang merasa risih terhadap kehadiran Serikat Pekerja. Para petinggi dari serikat pekerja itu di mutasi, atau bahkan dalam jenjang karirnya dihentikan.

Salah siapakah hal itu? Coba dipikirkan jika Serikat Pekerja mau bekerja sama dengan Pengusaha dalah hal penegakkan hokum karyawan, ikut membantu pengusaha untuk memberikan sanksi-sanksi tegas terhadap pekerja, dan lain sebagainya. Bukankah nantinya welfare tersebut akan dipertimbangkan juga oleh Pengusaha? Selain itu, dalm peraturan yang mengatur mengenai PP dan PKB berupa Kepmen, tidak dijelaskan langkah-langkah bagaimana jika suatu PKB berubah menjadi PP? apakah merupakan suatu penurunan dari suatu peraturan dalam perusahaan? Atau memang, pemerintah mencoba untuk mengemukakan pendapatnya, bahwa PKB tidak boleh menjadi PP kembali? Hal ini dapat mempengaruhi usaha dari perusahaan yang mana telah sulit sekali memberikan keadaan kondusif dalam perusahaan, sehingga berakibat semakin menurunnya usaha perusahaan tersebut. Salah satu cara untuk mengantisipasi hal itu, penulis menemukan ide…….yaitu memasukkan PKB dalam Corporate Social Responsibility (CSR) yang dielu-elukan untuk menarik perhatian konsumen. Bagus bukan? Sehingga kepercayaan karyawan terhadap perusahaan semakin besar….

My Friends...